9 Aplikasi Pinjol Syariah dan Terdafar OJK
Pinjaman syariah adalah pengambilan uang atau kredit yang diberikan oleh lembaga keuangan yang menerapkan prinsip syariat Islam dalam sistem transaksi mereka.
Berbeda dengan pinjaman konvensional yang menggunakan bunga, dalam sistem syariah, bunga dianggap sebagai riba. Oleh karena itu, pinjaman syariah tidak mengenakan bunga tetapi menggunakan akad sebagai pengganti bunga.
Salah satu keuntungan lain dari pinjaman syariah adalah pembagian risiko antara peminjam dan pemberi pinjaman, serta penggunaan denda sebagai sumber dana sosial.
Kehadiran pinjaman syariah ini memberikan kemudahan bagi mereka yang ingin meminjam dana tanpa terlibat dalam transaksi riba.
Di Indonesia, ada beberapa lembaga keuangan yang menyediakan pinjaman syariah dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Oleh karena itu, ini dapat menjadi referensi bagi Anda yang membutuhkan uang dalam situasi sulit, berikut penjelasannya yang dikutip dari rbtv.disway.id.
9 Aplikasi (Pinjaman Online) Pinjol Syariah dan Terdafar OJK
1. Pinjaman Syariah Duha Syariah
Duha Syariah, sebagai lembaga pinjaman yang menerapkan prinsip syariah, hanya menyediakan layanan pinjaman dana online untuk pembelian barang-barang halal.
Sebagai lembaga pinjaman syariah, Duha Syariah telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tanggal 21 April 2021 dan menawarkan dua jenis produk.
Produk pertama adalah pinjaman konsumtif dengan batas maksimal pinjaman sebesar Rp20 juta, sementara produk kedua adalah pinjaman religi dengan batas maksimal pinjaman sebesar Rp30 juta.
Untuk pinjaman konsumtif, jangka waktu cicilan berkisar antara 3 bulan hingga 12 bulan, sedangkan untuk pinjaman religi, jangka waktu cicilan lebih panjang, yaitu 12 hingga 24 bulan.
Bagi yang tertarik mengajukan pinjaman syariah, pastikan Anda memenuhi persyaratan yang berlaku. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum 21 tahun, memiliki penghasilan minimum Rp3 juta, dan menjadi pegawai tetap di perusahaan yang telah bekerja sama dengan Duha Syariah.
Sementara untuk badan usaha, diperlukan dokumen legalitas usaha seperti laporan keuangan (minimal satu tahun terakhir dengan keuntungan), mutasi rekening koran selama 3 bulan terakhir, dan memiliki tempat usaha tetap.
2. Pinjaman Syariah Alami Sharia
Salah satu platform yang menyediakan layanan pendanaan berbasis tagihan atau invoice adalah Alami Sharia. Menurut situs resmi mereka, ALAMI Group telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai platform pendanaan peer-to-peer (P2P) syariah.
Tidak seperti pinjaman online lainnya, Alami Sharia memberlakukan batasan kepada debitur yang harus merupakan perusahaan UMKM berbentuk PT atau CV yang telah beroperasi minimal selama 1 tahun.
Semua pelaku usaha dapat mengajukan pinjaman, namun sektor industri minuman keras, makanan haram, dan rokok dikecualikan.
Jika Anda tertarik, Anda perlu melengkapi persyaratan dokumen yang mencakup NPWP Perusahaan, dokumen invoice dari pemberi kerja, KTP dan NPWP pendiri perusahaan, akta pendirian usaha, laporan keuangan 3 tahun terakhir, mutasi rekening koran selama 6 bulan terakhir, dan dokumen lainnya.
Selain menjadi peminjam dana, Anda juga memiliki kesempatan untuk menjadi investor/pendana bagi UMKM dengan menggunakan akad syariah.
3. Pinjaman Syariah Qazwa
Ada satu perusahaan fintech lain yang menerapkan pinjaman syariah, yaitu Qazwa. Qazwa menyediakan pembiayaan khusus untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beroperasi di sektor peternakan, perdagangan, perkebunan, dan produksi. Melalui layanan ini, anggota Qazwa dapat memilih proyek yang ingin didanai secara online.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari situs resmi Qazwa, mereka menyediakan pembiayaan dengan skema supply chain financing. Skema ini merupakan kegiatan pembiayaan modal kerja yang melibatkan sistem rantai pasokan bisnis.
4. Investree
PT. Investree Radhika Jaya, platform P2P Lending yang serupa dengan Alami Sharia, menyediakan layanan baik dalam bentuk konvensional maupun syariah.
Dalam konteks pinjaman syariah, Investree menawarkan produk pinjaman invoice financing syariah, di mana pinjaman atau invoice digunakan sebagai jaminan.
Pinjaman syariah ini dapat diajukan secara online dan menawarkan imbal hasil yang menarik hingga 20% per tahun. Dengan jangka waktu antara 30 hingga 180 hari, Anda dapat memperoleh hingga 80% dari nilai tagihan dengan batas maksimal hingga Rp2 miliar.
5. Pinjaman Syariah Ammana
Ammana adalah fintech online pertama di Indonesia yang menyediakan pinjaman syariah tanpa agunan dengan proses pencairan yang mudah.
Sebagai perusahaan yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2020, Ammana mengharapkan Anda menjadi anggota mitra keuangan syariah yang telah bekerja sama dengan Ammana sebelum dapat mengajukan pinjaman atau menjadi pendana.
Ammana menawarkan berbagai produk keuangan, termasuk pendanaan P2P (peer-to-peer) dan Pembiayaan Syariah Cepat (PESAT), sebagai bagian dari layanan mereka.
6. Pinjaman Syariah Kapitalboost
Bandingkan dengan lembaga pinjaman syariah lainnya, Kapitalboost menawarkan tenor paling singkat, yaitu hanya 1 tahun. Dengan batas maksimal pinjaman hingga Rp2 miliar, Anda dapat menggunakan dana tersebut untuk pembelian barang.
Namun, sebagai peminjam, Anda harus merupakan badan usaha yang memiliki badan hukum seperti PT atau CV dan berdomisili di Bandung. Perusahaan juga harus memenuhi syarat seperti penjualan tahunan minimal Rp1 miliar, arus kas positif selama 12 bulan terakhir, beroperasi setidaknya 1 tahun, dan memiliki Surat Perintah Kerja dari Pemberi Kerja.
7. Papitupi Syariah
Papitupi Syariah adalah salah satu lembaga pemberi pinjaman syariah yang telah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2020.
Mereka menawarkan pinjaman dengan batas maksimal sebesar Rp50 juta. Debitur diharuskan memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di perusahaan yang telah bekerja sama dengan Papitupi Syariah.
Selain itu, persyaratan lainnya adalah bahwa peminjam harus berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, serta menjadi Warga Negara Indonesia.
Papitupi Syariah juga menyediakan berbagai pilihan tenor untuk pembayaran angsuran, dengan durasi maksimal mencapai 36 bulan atau 3 tahun.
Pinjaman syariah dapat menjadi alternatif bagi Anda yang sedang mencari tambahan pembiayaan, baik untuk keperluan sehari-hari maupun untuk membeli rumah.
8. Pinjaman Syariah Ethis
Ethis Fintek Indonesia adalah lembaga P2P Financing Syariah yang menyediakan pembiayaan produktif untuk UMKM dan proyek properti.
Mereka telah memperoleh izin dari OJK. Jika Anda ingin mengajukan pendanaan, Anda harus melampirkan dokumen legalitas usaha seperti KTP pengurus, NPWP pribadi dan perusahaan, SIUP, bukti pembayaran SPT, serta dokumen pendirian dan perubahan.
9. Dana Syariah
Selain terdaftar dan diawasi oleh OJK, Dana Syariah juga mendapatkan pengawasan dari KEMKOMINFO. Layanan pinjaman syariah ini dapat memberikan modal tambahan bagi pengusaha properti yang membutuhkannya.
Bagi Anda yang tertarik mendapatkan pembiayaan, Anda dapat membuat penggalangan dana melalui aplikasi, dan para pemodal yang tertarik dapat berinvestasi pada proyek tersebut.
Untuk dapat memanfaatkan layanan ini, peminjam harus terdaftar di aplikasi Dana Syariah. Setelah itu, proposal usaha dapat diajukan dan menunggu proses verifikasi hingga jumlah pinjaman yang diinginkan dapat dicairkan.
Demikianlah 9 aplikasi pinjaman syariah tanpa riba yang telah terdaftar di OJK. Semoga artikel ini bermanfaat. (*)